PERSYARATAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PESERTA PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) DAN MAGISTER KEDOKTERAN KLINIS (MKK) FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

I. Umum

1. Surat Permohonan di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,-

2. Kartu Tanda Penduduk.

3. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.

4. Batas usia maksimal 35 tahun, kecuali program studi Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Patologi Klinik, Patologi Anatomik dan Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi batas usia maksimal 40 tahun pada saat mengikuti seleksi.

5. Surat Pernyataan sudah/ belum pernah mengikuti seleksi Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Magister Kedokteran Klinis ditanda tangani di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,-

6. Daftar Riwayat Hidup/ Pekerjaan model BKN tahun 2002.

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

8. Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan Dokter (S.Ked) dan Pendidikan Profesi Dokter (dr.)

9. Persyaratan IPK, Akreditasi, Batas Maksimal mengikuti seleksi PPDS, Umur dan TOEFL tertera pada tabel berikut ini:

NO

PROGRAM STUDI

IPK

GABUNGAN S.KED DAN PROFESI

AKREDITASI

BATAS MAKSIMAL MENGIKUTI SELEKSI PPDS

UMUR

(TAHUN)

TOEFL

1

Ilmu Kesehatan Anak

≥ 2,75

LAM-PTKes

2 (dua) kali

<35

≥ 500

2

Ilmu Bedah

> 2,75

> 2,50

PTS

PTN

2 (dua) kali

<35

≥ 500

3

Obstetri dan Ginekologi

≥ 2,75

LAM-PTKes

3 (tiga) kali
*

<35

≥ 450

4

Ilmu Penyakit Dalam

≥ 2,75

LAM-PTKes

3 (tiga) kali

<35

≥ 450

5

Anestesiologi dan Terapi Intensif

≥ 2,75

LAM-PTKes

2 (dua) kali

<35

≥ 475

6

Dermatologi Venereologi dan Estetika

≥ 2,75

LAM-PTKes

Tidak terbatas

<35,

≥ 500

7

T.H.T.B.K.L.

≥ 2,75

LAM-PTKes

3 (tiga) kali

<35

≥ 450

8

Psikiatri

≥ 2,75

LAM-PTKes

2 (dua) kali

<35

≥ 500

9

Ilmu Kesehatan Mata

≥ 2,75

LAM-PTKes

3 (tiga) kali

<35

≥ 450

10

Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi

≥ 2,50

LAM-PTKes (A)

Tidak terbatas

<40

≥ 450

≥ 2,75

LAM-PTKes (B)

≥ 3,00

LAM-PTKes (C)

11

Neurologi

≥ 2,75

LAM-PTKes

3 (tiga) kali

<35

≥ 450

12

Patologi Klinik

≥ 2,75

LAM-PTKes

5 (lima) kali

<40

≥ 500

13

Patologi Anatomik

≥ 2,75

LAM-PTKes

3 (tiga) kali

<40

≥ 450

14

Jantung dan Pembuluh Darah

≥ 2,75

LAM-PTKes

2 (dua) kali

<35

≥ 500

15

Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal

≥ 2,75

LAM-PTKes

Tidak terbatas

<40

≥ 500

16

Bedah Saraf

≥ 2,75

LAM-PTKes

2 (dua) kali

<35

≥ 500

17

Orthopaedi & Traumatologi

≥ 2,75

LAM-PTKes

2 (dua) kali

<35

≥ 450

18

Radiologi

≥ 2,75

LAM-PTKes

2 (dua) kali

<35

≥ 450

*Khusus Program Studi Obstetri dan Ginekologi batas maksimal 3 (tiga) kali ujian termasuk ujian di Program Studi lain dan/ Universitas lain.

10. Membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa calon peserta PPDS belum pernah mengikuti seleksi penerimaan PPDS sesuai dengan jumlah yang tersebut pada poin 9 di atas.

11. Pemeriksaan Kesehatan di RS. Prof. dr. Chairuddin Panusunan Lubis USU/ RS pemerintah minimal tipe C meliputi:

a. Pemeriksaan fisik (tinggi badan, berat badan, indeks massa tubuh dan tekanan darah).

b. Pemeriksaan laboratorium (urin dan darah lengkap).

c. Tes fungsi hati (SGOT, SGPT, Billirubin).

d. Tes fungsi ginjal (Ureum, kreatinin).

e. Kadar gula darah puasa dan 2 jam pp.

f. Profil lipid (HDL, LDL, Trigliserida, Total Kolesterol).

g. Pemeriksaan hepatitis (HBsAg).

h. Pemeriksaan EKG.

i. Pemeriksaan foto toraks (hasil baca foto thoraks).

j. Pemeriksaan mata (buta warna, visus kanan dan kiri) yang dilakukan oleh dokter Spesialis Mata.

k. Pemeriksaan telinga hidung dan tenggorok yang dilakukan oleh dokter Spesialis THT.

l. Pemeriksaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (6 tes kit terdiri dari: Tetra Hydro Cannabinol/ Ganja/ Marijuana, Methamphetamine, Amphetamine, Morphine, Benzodiazepine, Coccaine).

12. Tidak sedang menderita penyakit infeksi yang dapat membahayakan orang lain.

13. Test of English as Foreign Language (TOEFL) dari Pusat Bahasa USU, Masa berlaku Sertifikat TOEFL ITP Pusat Bahasa 2 tahun sebelum tanggal seleksi.

14. Tidak menerima konversi Indeks Prestasi.

15. Referensi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 1 (satu) lembar dan Kartu Keanggotaan IDI.

16. Surat Tanda Registrasi (STR) atau tanda terima pembuatan STR dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

17. Biaya seleksi ditanggung oleh peserta.


A. Syarat Khusus

1. Bagi Dokter PNS, TNI dan POLRI

a. Surat Pengangkatan dari Instansi Induk :

a. SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

b. SK Pangkat Terakhir

b. Surat Izin dari Atasan Langsung

2. Bagi Dokter Pasca Internship/ PTT/ Wajib Kerja Sarjana.

Surat Keputusan Selesai melaksanakan Internship/ PTT/ Wajib Kerja Sarjana dari Kepala Dinas Kesehatan setempat.

3. Bagi Dokter Tugas Belajar menyerahkan berkas dari Kementerian terkait.

4. Khusus bagi calon peserta PPDS yang akan mengikuti seleksi di Program Studi:

a. Obstetri dan Ginekologi wajib melampirkan sertifikat pernah mengikuti pelatihan Advance Cardiac Life Support (ACLS), serta surat keterangan bebas hepatitis C (anti HCV) dan Test Reaktif HIV dari rumah sakit pemerintah setempat minimal 3 (tiga) bulan terakhir.

b. Ilmu Kesehatan Mata wajib melampirkan surat keterangan dari Departemen Ilmu Kesehatan Mata FK USU yang menyatakan tidak ada kelainan fungsi dan anatomi bola mata, binocular vision yang baik, BCVA>6/18, tekanan intra ocular yang normal, serta lapang pandangan yang baik.

c. Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah wajib melampirkan sertifikat mengikuti pelatihan Advance Cardiac Life Support (ACLS) yang masih berlaku dan Elektrokardiogram (EKG).

d. Khusus bagi calon peserta PPDS yang akan mengikuti seleksi di Program Studi Ilmu Kesehatan Anak, wajib melampirkan surat keterangan pengalaman kerja minimal 1 tahun selain internship, (untuk asisten peneliti dibuktikan dengan surat keterangan dari dosen peneliti, untuk pengalaman kerja sebagai klinisi dibuktikan dengan surat izin praktek di tempat kerja tersebut), surat keterangan bebas hepatitis C (anti HCV) dan Test Reaktif HIV dari rumah sakit pemerintah setempat minimal 3 (tiga) bulan terakhir. dan untuk dapat nilai tambahan bagi yang melampirkan:

1. Sertifikat Advanced Pediatric Resuscitation Course (APRC)

2. Sertifikat Resusitasi Neonatus

3. Sertifikat Pelatihan Vaksinologi

e. Khusus bagi calon peserta PPDS yang akan mengikuti seleksi di Program Studi Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi wajib melampirkan sertifikat Advance Cardiac Life Support (ACLS) yang masih berlaku dan sertifikat Workshop Basic Pulmonary Life Support (BPLS).

f. Khusus bagi calon peserta PPDS yang akan mengikuti seleksi di Program Studi Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal dapat melampirkan surat rekomendasi dari dokter spesialis Kedokteran Forensik dan Medikolegal sebanyak minimal 2 orang yang telah berpraktik.

g. Khusus bagi calon peserta PPDS yang akan mengikuti seleksi di Program Studi Bedah Saraf wajib melampirkan sertifikat Advance Trauma Life Support (ATLS) yang masih berlaku dan wajib mempunyai surat rekomendasi kembali ke daerah.

h. Khusus bagi calon peserta PPDS yang akan mengikuti seleksi di Program Studi Radiologi, tidak dalam kondisi hamil dan tidak boleh hamil dalam 1 tahun pertama pendidikan.


B. Seleksi ujian

Calon peserta PPDS yang telah dinyatakan lolos seleksi adminitrasi oleh panitia seleksi penerimaan PPDS sesuai ketentuan diatas, dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya:

1. Psikotes dari Fakultas Psikologi USU.

2. Tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dari Fakultas Kedokteran USU.

3. Ujian Computer Based Test (CBT) dilaksanakan di Fakultas Kedokteran USU.

4. Ujian tulisan, ujian lisan/ wawancara secara luring di masing-masing Program Studi Spesialis terkait.

5. Hasil Psikotes, MMPI, dan Pemeriksaan Kesehatan dikirimkan ke masing-masing Program Studi sebelum ujian tulis dan ujian lisan untuk menjadi pertimbangan bagi Program Studi terkait dalam menentukan kelulusan calon peserta PPDS.

6. Pada setiap tahapan seleksi ataupun telah dinyatakan lulus seleksi, apabila dijumpai kecurangan pada proses pemberkasan dan proses ujian seleksi PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara maka peserta seleksi akan di diskualifikasi dan dibatalkan kelulusannya.


C. Kriteria Lulus

Seorang calon peserta PPDS dinyatakan lulus bila:

1.Pemeriksaan Kesehatan yang menyatakan bahwa calon peserta tidak mengalami suatu gangguan kondisi medik umum/penyakit fisik yang akan menghambat dirinya dalam menjalani proses pendidikan, bebas narkoba dan tidak menderita buta warna. Tidak sedang menderita penyakit infeksi yang dapat membahayakan orang lain.

2.Lulus ujian seleksi dinyatakan oleh Surat Keputusan Rektor.

Bagi peserta didik yang sudah lulus seleksi tidak diizinkan mengundurkan diri selama 1 tahun dari awal pendidikan, jika mengundurkan diri pada 1 tahun awal pendidikan maka tidak bisa mendaftar di Program Studi lainnya Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara lainnya selama 1 tahun berikutnya.


D. Status Kepegawaian dan Tempat Kerja Calon Peserta PPDS

Status kepegawaian dan tempat kerja calon dinyatakan dalam surat lamaran menjadi calon peserta PPDS. Calon peserta dapat berasal dari:

1. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

2. Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

4. TNI/ POLRI.

5. Instansi Pemerintah lainnya.

6. Pasca PTT/ Intership/ DLP.

7. Instansi Swasta.

8. Perorangan.