PERSYARATAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PESERTA PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (Sp-1) DAN MAGISTER KEDOKTERAN KLINIK (MKK) FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

DALAM PROSES UPLOAD DOKUMEN JIKA TIDAK TERTERA PADA MENU UPLOAD DOKUMEN MAKA DOKUMEN TERSEBUT DAPAT DI UPLOAD PADA MENU DAFTAR RIWAYAT HIDUP

I. Umum

  1. Surat Permohonan di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,-
  2. Kartu Tanda Penduduk.
  3. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
  4. Batas usia maksimal 35 tahun, kecuali program studi: Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Patologi Anatomik, Patologi Klinik, Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi batas usia maksimal 40 tahun pada saat mengikuti seleksi.
  5. Surat Pernyataan sudah/ belum pernah mengikuti seleksi Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Magister Kedokteran Klinis ditanda tangani di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,-
  6. Daftar Riwayat Hidup/ Pekerjaan model BKN tahun 2002.
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  8. Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan Dokter (S.Ked) dan Pendidikan Profesi Dokter (dr).
  9. Persyaratan IPK, Akreditasi, Batas Maksimal mengikuti seleksi PPDS, Umur dan TOEFL tertera pada tabel berikut ini:
NO PROGRAM STUDI IPK
GABUNGAN
S.KED DAN
PROFESI
AKREDITASI BATAS
MAKSIMAL
MENGIKUTI
SELEKSI PPDS
UMUR
(TAHUN)
TOEFL
1 Ilmu Kesehatan Anak 2,75 LAM-PTKes 2 (dua) kali <35 ≥500
2 Obstetri dan Ginekologi
≥ 2,75 LAM-PTKes 2 (dua) kali <35 450
3 Ilmu Penyakit Dalam 2,75 LAM-PTKes 3 (tiga) kali
<35 450
4 T.H.T.B.K.L 2,75 LAM-PTKes 3 (tiga) kali <35 450
5 Psikiatri 2,75 LAM-PTKes 2 (dua) kali <35 ≥500
6 Ilmu Kesehatan Mata 2,75 LAM-PTKes 3 (tiga) kali
<35 ≥450


7


Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi
2,50 LAM-PTKes (A)

Tidak terbatas


<40


450
2,75 LAM-PTKes (B)
3,00 LAM-PTKes (C)
8 Neurologi 2,75 LAM-PTKes 3 (tiga) kali
<35 450
9 Patologi Klinik >2,75 LAM-PTKes 5 (lima) kali <40 500
10 Jantung dan Pembuluh Darah 2,75 LAM-PTKes 2 (dua) kali
<35 500
11 Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal 2,75 LAM-PTKes Tidak terbatas <40 500
12 Bedah Saraf 2,75 LAM-PTKes 2 (dua) kali
<35 ≥450
13 Radiologi 2,75 LAM-PTKes 2 (dua) kali <35 450

10. Membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa calon peserta PPDS belum pernah mengikuti seleksi penerimaan PPDS sesuai dengan jumlah yang tersebut pada poin 9 di atas.

11.Pemeriksaan Kesehatan di RS. Prof. dr. Chairuddin Panusunan Lubis USU/RS Pemerintah Minimal tipe C, meliputi:

  1. Pemeriksaan fisik (tinggi badan, berat badan, indeks massa tubuh dan tekanan darah).
  2. Pemeriksaan laboratorium (urin dan darah lengkap).
  3. Tes fungsi hati (SGOT, SGPT, Billirubin).
  4. Tes fungsi ginjal (Ureum, kreatinin).
  5. Kadar gula darah puasa dan 2 jam pp.
  6. Profil lipid (HDL, LDL, Trigliserida, Total Kolesterol).
  7. Pemeriksaan hepatitis (HBsAg).
  8. Pemeriksaan EKG.
  9. Pemeriksaan foto toraks (hasil baca foto thoraks).
  10. Pemeriksaan mata (buta warna, visus kanan dan kiri) yang dilakukan oleh dokter Spesialis Mata.
  11. Pemeriksaan telinga hidung dan tenggorok yang dilakukan oleh dokter Spesialis THT.
  12. Pemeriksaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (6 tes kit terdiri dari: Tetra Hydro Cannabinol/ Ganja/ Marijuana, Methamphetamine, Amphetamine, Morphine, Benzodiazepine, Coccaine).

12. Test of English as Foreign Language (TOEFL) dari Pusat Bahasa USU, Masa berlaku Sertifikat TOEFL ITP Pusat Bahasa 2 Tahun sebelum tanggal seleksi.

13. Tidak menerima konversi Indeks Prestasi.

14. Referensi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 1 (satu) lembar dan Kartu Keanggotaan IDI.

15. Surat Tanda Registrasi (STR) atau tanda terima pembuatan STR dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

16. Biaya seleksi ditanggung oleh peserta.

A. Syarat Khusus

1. Bagi Dokter PNS, TNI dan POLRI

a. Surat Pengangkatan dari Instansi Induk:

    • SK Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS)
    • SK Pangkat Terakhir

b. Surat Izin dari Atasan Langsung

2. Bagi Dokter Pasca Intership/ PTT/ Wajib Kerja Sarjana.

  • Surat Keputusan Selesai melaksanakan Intership/ PTT/ Wajib Kerja Sarjana dari Kepala Dinas Kesehatan setempat.

3. Bagi Dokter Tugas Belajar menyerahkan berkas dari Kementerian terkait.

4. Khusus bagi calon peserta PPDS yang akan mengikuti seleksi di Program Studi:

  1. Obstetri dan Ginekologi wajib melampirkan sertifikat pernah mengikuti pelatihan Advance Cardiac Life Support (ACLS), serta surat keterangan bebas hepatitis C (anti HCV) dan Test Reaktif HIV dari rumah sakit pemerintah setempat minimal 3 (tiga) bulan terakhir.
  2. Ilmu Kesehatan Mata wajib melampirkan surat keterangan dari Departemen Ilmu Kesehatan Mata FK USU yang menyatakan tidak ada kelainan fungsi dan anatomi bola mata, binocular vision yang baik, BCVA>6/18, tekanan intra ocular yang normal, serta lapang pandangan yang baik.
  3. Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah wajib melampirkan sertifikat pernah mengikuti pelatihan Advance Cardiac Life Support (ACLS) yang masih berlaku dan Elektrokardiogram (EKG).
  4. Khusus bagi calon peserta PPDS yang akan mengikuti seleksi di Program Studi Ilmu Kesehatan Anak, wajib melampirkan pengalaman kerja minimal 1 tahun (selain internship), surat keterangan bebas hepatitis C ( anti HCV) dan Test Reaktif HIV dari rumah sakit pemerintah setempat minimal 3 (tiga) bulan terakhir. dan untuk dapat nilai tambahan bagi yang melampirkan:
    • Sertifikat Advanced Pediatric Resuscitation Cours e (APRC)
    • Sertifikat Resusitasi Neonatus
    • Sertifikat Pelatihan Vaksinologi
  5. Khusus bagi calon peserta PPDS yang akan mengikuti seleksi di Program Studi Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi wajib melampirkan sertifikat Advance Cardiac Life Support (ACLS) yang masih berlaku dan sertifikat Workshop Basic Pulmonary Life Support (BPLS).
  6. Khusus bagi calon peserta PPDS yang akan mengikuti seleksi di Program Studi Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal dapat melampirkan surat rekomendasi dari dokter spesialis Kedokteran Forensik dan Medikolegal sebanyak minimal 2 orang yang telah berpraktik.
  7. Khusus bagi calon peserta PPDS yang akan mengikuti seleksi di Program Studi Radiologi, tidak dalam kondisi hamil dan tidak boleh hamil dalam 1 tahun pertama pendidikan.


B. Seleksi ujian
Calon peserta PPDS yang telah dinyatakan lolos seleksi adminitrasi oleh panitia seleksi penerimaan PPDS sesuai ketentuan diatas, dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya:
  1. Psikotes dari Fakultas Psikologi USU.
  2. Tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dari Fakultas Kedokteran USU.
  3. Ujian Computer Based Test (CBT) dilaksanakan di Fakultas Kedokteran USU.
  4. Ujian tulisan, ujian lisan/ wawancara secara luring di masing-masing Program Studi Spesialis terkait.
  5. Hasil Psikotes, MMPI, dan Pemeriksaan Kesehatan dikirimkan ke masing-masing Program Studi sebelum ujian tulis dan ujian lisan untuk menjadi pertimbangan bagi Program Studi terkait dalam menentukan kelulusan calon peserta PPDS.
  6. Pada setiap tahapan seleksi ataupun telah dinyatakan lulus seleksi, apabila dijumpai kecurangan pada proses pemberkasan dan proses ujian seleksi PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara maka peserta seleksi akan di diskualifikasi dan dibatalkan kelulusannya.

C. Kriteria Lulus
Seorang calon peserta PPDS dinyatakan lulus bila:

  1. Pemeriksaan Kesehatan yang menyatakan bahwa calon peserta tidak mengalami suatu gangguan kondisi medik umum/penyakit fisik yang akan menghambat dirinya dalam menjalani proses pendidikan, bebas narkoba dan tidak menderita buta warna.
  2. Lulus ujian seleksi dinyatakan oleh Surat Keputusan Rektor.

Bagi peserta didik yang sudah lulus seleksi tidak diizinkan mengundurkan diri selama 1 tahun dari awal pendidikan, jika mengundurkan diri pada 1 tahun awal pendidikan maka tidak bisa mendaftar di Program Studi lainnya Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara lainnya selama 1 tahun berikutnya.

D. Status Kepegawaian dan Tempat Kerja Calon Peserta PPDS
Status kepegawaian dan tempat kerja calon dinyatakan dalam surat lamaran menjadi calon peserta PPDS. Calon peserta dapat berasal dari:

  1. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
  2. Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  4. TNI/ POLRI.
  5. Instansi Pemerintah lainnya.
  6. Pasca PTT/ Intership/ DLP.
  7. Instansi Swasta.
  8. Perorangan.