Anestesiologi dan Terapi Intensif

Departemen ini berdiri pada tanggal 28 bulan September tahun 2006 dengan Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.3750/D/T/2006.

Visi

:

Melalui proses belajar dengan suatu kurikulum menghasilkan lulusan yang mempunyai tanggung jawab dalam pengamalan ilmu kesehatan sesuai dengan kebijakan pemerintah berdasarkan Pancasila, mempunyai pengetahuan luas dalam bidangnya, mempunyai ketrampilan dan sikap yang baik sehingga sanggup memahami dan memecahkan masalah kesehatan secara ilmiah dan dapat mengamalkan ilmu kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan bidang Ilmu Anestesiologi

Misi

:

Mendidik dokter menjadi dokter ahli Anestesiologi yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan untuk mengelola tindakantindakan untuk menghilangkan rasa nyeri, takut dan cemas pada pembedahan, persalinan dan tindakan medik lain baik sebelum, selama dan sesudahnya, mengawasi dan menunjang fungsi-fungsi vital penderita yang mengalami stress pembedahan, masalah nyeri apapun penyebabnya (management of pain problems), mengelola masalah resusitasi jantung, paru dan otak (Basic Life Support/BLS, Advanced Life Support/ALS dan Prolonged Life Support/PLS), mengelola berbagai gangguan cairan, elektrolit dan metabolisme, mempunyai kemampuan untuk mengelola kedokteran gawat darurat (Critical Care Medicine) serta mengabdi dalam pelayanan kesehatan khususnya bidang ilmu Anetesiologi secara optimal sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat dan program Pemerintah RI

Ketua Departemen

:

Dr. dr. Tasrif Hamdi, M.Ked(An)., Sp.An, KMN

Sekretaris Departemen

:


dr. Cut Meliza Zainumi, M.Ked(An)., Sp.An




Ketua Program Studi

:

dr. Andriamuri Primaputra Lubis M.Ked., Sp.An.KIC

Sekretaris Program Studi

:

dr. Rr. Sinta Irina, Sp.An KNA

Lama Pendidikan

:

8 Semester

Tahap Pendidikan

:

Pertama : Mata Kuliah Dasar Umum, Mata Kuliah Dasar Keahlian, Ketrampilan Dasar

Kedua : Mempunyai pengetahuan dan ketrampilan yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari profesi spesialis anestesiologi.

Ketiga : Pemantapan dengan kemampuan medik juga kemampuan non medik dengan melaksanakan tugas-tugas manajerial sebagai chief resident, melakukan tugas pengaturan ketenagaan peserta PPDS (dengan bimbingan KPS/SPS), tugas sebagai pembimbing serta konsultasi.