Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal

Departemen ini berdiri pada tanggal 4 bulan Desember tahun 1982 dengan Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.054/DJ/Kep/1982.

Visi

:

Melalui proses belajar dengan suatu kurikulum menghasilkan lulusan yang mempunyai tanggung jawab dalam pengalaman ilmu kesehatan sesuai dengan kebijakan pemerintah berdasarkan Pancasila, mempunyai pengetahuan luas dalam bidangnya, mempunyai ketrampilan dan sikap yang baik sehingga sanggup memahami dan memecahkan masalah kesehatan secara ilmiah dan dapat mengamalkan ilmu kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan bidang Ilmu Kedokteran Forensik

Misi

:

Mendidik dokter menjadi dokter ahli Kedokteran Forensik yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan sehingga sanggup menatalaksanakan kasus-kasus dibidang kedokteran forensik secara kritis analisis, rasional-ilmiah dan orisinal, mempunyai sikap dan pendirian yang tidak tergoyahkan oleh pengaruh siapapun/apapun juga dalam memberikan pendapatnya sebagai ahli kedokteran forensik yang berdasarkan keilmuan dan kebenaran sesuai dengan kode etik bidang kedokteran forensik serta selalu mengembangkan diri dibidang kedokteran umumnya dan bidang kedokteran forensik khususnya melalui penelitian, pendidikan dan pelayanan yang dapat menjurus ke tingkat akademik tertinggi sesuai dengan tuntutan masyarakt dan ilmu pengetahuan

Ketua Departemen

:

dr. Asan Petrus, M.Ked(For)., Sp.F

Sekretaris Departemen

:

-

Ketua Program Studi

:

dr. Andriansyah Lubis, M.Kes, M.Ked(For), Sp.FM

Sekretaris Program Studi

:

dr. Doaris Ingrid Marbun, M.Ked(For), Sp.F

Lama Pendidikan

:

7 Semester

Tahap Pendidikan

:

Pertama : Mengenal luka2 disebabkan oleh berbagai jenis trauma, mengenal kelainan- kelainan yang disebabkan oleh penyakit, mengetahui cara-cara pemeriksaan lainnya yg harus dilakukan untuk menunjang atau menuju diagnosis kematian, memberikan pendapat tentang penyebab kematian dan tentang cara kematian melalui pemeriksaan ditempat terjadinya peristiwa kematian (scene investigation).

Kedua : Mengenali pemeriksaan2 lanjutan yg harus dilakukan, sanggup melakukan pemeriksaan-pemeriksaan toksikologik secara kwalitatip dan sarana laboratorium yang sederhana dan mengetahui dasar dari cara-cara penentuan dengan alat-alat yang lebih mutakhir dan mampu menginterprestasi penyebab kematian.