PERSYARATAN PENERIMAAN SELEKSI MAHASISWA BARU PROGRAM STUDI SUBSPESIALIS (SP-2) FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA FEBRUARI 2026
I. Umum
- Scan asli Surat Permohonan di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,-
- Kartu Tanda Penduduk.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
- Batas usia maksimal 45 tahun sewaktu mengikuti seleksi tanggal 12 Januari 2026.
- Telah bekerja sebagai dokter Spesialis minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat bekerja.
- Scan asli Surat Pernyataan Kembali ke daerah asal/ Institusi asal yang ditandatangani di depan Notaris.
- Daftar Riwayat Hidup/ Pekerjaan model BKN tahun 2002.
- Scan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Scan asli Ijazah, sertifikat kompetensi kolegium dan transkrip nilai Pendidikan Dokter Spesialis.
- Scan asli surat Rekomendasi dari Kolegium untuk mengikuti Program Pendidikan Dokter Subspesialis.
- IPK diatas 3.00.
- Scan asli Test of English as Foreign Language (TOEFL) dari Pusat Bahasa USU, Masa berlaku Sertifikat TOEFL ITP Pusat Bahasa 2 Tahun sebelum tanggal 12 Januari 2026 dengan nilai TOEFL 450.
- Scan asli Surat pernyataan sudah/ belum pernah mengikuti seleksi Program Pendidikan Sub spesialis (Sp-2) ditandatangani diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,-. (sesuai format di website).
- Scan asli Pemeriksaan Kesehatan di RS. Prof. dr. Chairuddin Panusunan Lubis USU/ RS Pemerintah Minimal tipe C, meliputi:
- Pemeriksaan fisik (tinggi badan, berat badan, indeks massa tubuh dan tekanan darah).
- Pemeriksaan laboratorium (urin dan darah lengkap).
- Tes fungsi hati (SGOT, SGPT, Billirubin).
- Tes fungsi ginjal (Ureum, kreatinin).
- Kadar gula darah puasa dan 2 jam pp.
- Profil lipid (HDL, LDL, Trigliserida, Total Kolesterol).
- Pemeriksaan hepatitis B (HBsAg), hepatitis C (anti HCV) dan Test Reaktif HIV
- Pemeriksaan EKG.
- Pemeriksaan foto toraks (hasil baca foto thoraks).
- Pemeriksaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (6 tes kit terdiri dari: Tetra Hydro Cannabinol/ Ganja/ Marijuana, Methamphetamine, Amphetamine, Morphine, Benzodiazepine, Coccaine).
- Pemeriksaan mata (buta warna, visus kanan dan kiri) yang dilakukan oleh dokter Spesialis Mata.
- Pemeriksaan telinga hidung dan tenggorok yang dilakukan oleh dokter THT.
- Tidak sedang menderita penyakit infeksi yang dapat membahayakan orang lain.
- Tidak menerima konversi Indeks Prestasi.
- Scan asli surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
- Scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) atau tanda terima pembuatan STR dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
- Biaya seleksi ditanggung oleh peserta.
2. Khusus
- Bagi Dokter PNS, TNI dan POLRI
- Surat Pengangkatan dari Instansi Induk :
- SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- SK Pangkat Terakhir
- Surat Izin dari Atasan Langsung
- Surat Pengangkatan dari Instansi Induk :
- Bagi Dokter Tugas Belajar menyerahkan berkas dari Kementerian terkait.
- Khusus bagi calon peserta yang akan mengikuti seleksi untuk Program Studi: Obstetri dan Ginekologi
- peminatan Fetomaternal batas usia 50 tahun pada saat mengikuti seleksi.
- peminatan Fertilitas dan Endokrinologi Reproduksi batas usia 45 tahun, hanya dapat mengikuti seleksi penerimaan Sp-2 sebanyak 2 kali.
- peminatan Onkologi Ginekologi:
- Wajib melampirkan sertifikat yang masih berlaku (maksimal 2 tahun terakhir), yaitu:
- Sertifikat Workshop Deteksi Dini Lesi Pra-Kanker, dan
- Sertifikat Peserta Seminar Onkologi Ginekologi.
- Batas maksimal mengikuti seleksi adalah sebanyak 2 (dua) kali.
- Wajib melampirkan sertifikat yang masih berlaku (maksimal 2 tahun terakhir), yaitu:
- Khusus bagi calon peserta yang akan mengikuti seleksi di Program Studi: Penyakit Dalam
- Batas maksimal mengikuti seleksi penerimaan sebanyak 2 kali baik di Universitas Sumatera Utara maupun di Universitas Lain.
- melampirkan sertifikat akreditasi program studi Ilmu Penyakit Dalam (Sp.1) dan surat referensi dari tiga nama (peergrup terkait, jabatan/ tempat tugas dan bebas).
- Telah bekerja di institusi pengirim minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan SK penempatan atau sk sebagai dokter klinis atau dokter pendidik tetap.
- Bagi yang memiliki umur lebih dari 45 – 50 tahun dapat mendaftar apabila peserta dari daerah tertentu dengan surat rekomendasi rumah sakit Pendidikan/RSUD atau Institusi Pendidikan.
- Khusus bagi calon peserta yang akan mengikuti seleksi di Program Studi: Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi:
- Surat rekomendasi Fakultas yang mengampu S1 Pendidikan Dokter (bagi dosen)/Surat rekomendasi Pimpinan Rumah Sakit Pemerintah tipe A/Rumah Sakit Vertikal Kementrian Kesehatan.
- Batas mengikuti seleksi 2 kali
- Menyerahkan abstrak proposal penelitian yang akan dipresentasikan pada saat ujian wawancara (format dapat di unduh di link https://bit.ly/3WQkbDB.
- Bagi yang memiliki umur lebih dari 45 tahun dapat mendaftar apabila peserta dari daerah tertentu dengan surat rekomendasi rumah sakit Pendidikan/RSUD atau Institusi Pendidikan.
- Khusus Peminatan Onkologi Toraks bagi yang tidak dari Rumah Sakit Utama/Paripurna, dapat mendaftar dengan menyertakan Surat Rekomendasi dari Direktur Rumah Sakit yang melayani Poli Kemoterapi.
- Jika peserta belum mencapai 2 tahun setelah lulus spesialis dapat mendaftar apabila calon peserta didik merupakan Staff Pengajar.
- Khusus bagi calon peserta yang akan mengikuti seleksi Bedah:
- Program Studi Sp2 Ilmu Bedah peminatan Bedah Digestive dan Onkologi tidak memerlukan rekomendasi kolegium.
- Peminatan Bedah Digestive:
- TOEFL diatas 500
- Usia maksimal 45 tahun dan bagi staf pengajar spesialis bedah berusia maksimal 50 tahun sewaktu tanggal 12 Januari 2026.
- Rekomendasi dari dokter Subspesialis bedah sesuai peminatan yang pernah jadi gurunya sewaktu Pendidikan dokter spesialis bedah umum. Wajib melampirkan kegiatan ilmiah dan makalah ilmiah terkait peminatan bedah digestive yang pernah diikuti dan dibuat. Wajib melampirkan rekomendasi dari IKABDI dimana pelamar bekerja.
- Peminatan Bedah Onkologi:
- TOEFL diatas 500.
- Untuk Staf pengajar dari pusat Pendidikan spesialis Bedah boleh di usia maksimal 50 tahun atau ada pertimbangan khusus.
- melampirkan surat rekomendasi dari ketua PERABOI setempat yang menerangkan watak, minat dan pengalaman kerja dalam bidang Onkologi apabila terdapat ketidak jelasan akan diputuskan ketua PERABOI – Ketua Kolegium Indonesia.
III. Seleksi Ujian
Calon peserta Program Subspesialis (Sp-2) yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh sesuai ketentuan diatas, dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya:
- Psikotes dari Fakultas Psikologi USU.
- Tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dari RS. Prof. dr. Chairuddin Panusunan Lubis USU.
- Ujian Computer Based Test (CBT) dilaksanakan di Fakultas Kedokteran USU.
- Ujian tulisan, ujian lisan/ wawancara secara luring di masing-masing Program Studi Program Pendidikan Dokter Subspesialis (Sp-2) terkait.
- Hasil Psikotes, MMPI, dan Pemeriksaan Kesehatan dikirimkan ke masing-masing Program Studi sebelum ujian tulis dan ujian lisan untuk menjadi pertimbangan bagi Program Studi terkait dalam menentukan kelulusan calon peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis (Sp-2).
- Pada setiap tahapan seleksi ataupun telah dinyatakan lulus seleksi, apabila dijumpai kecurangan pada proses pemberkasan dan proses ujian seleksi penerimaan mahasiswa baru Program Subspesialis Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara maka peserta seleksi akan di diskualifikasi dan dibatalkan kelulusannya.
IV. Kriteria Lulus
Seorang calon peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis (Sp-2) dinyatakan lulus bila:
- Pemeriksaan Kesehatan yang menyatakan bahwa calon peserta tidak mengalami suatu gangguan kondisi medik umum/penyakit fisik yang akan menghambat dirinya dalam menjalani proses pendidikan, bebas narkoba dan tidak menderita buta warna. Tidak sedang menderita penyakit infeksi yang dapat membahayakan orang lain.
- Lulus ujian seleksi dinyatakan oleh Surat Keputusan Rektor.