PERSYARATAN PENERIMAAN SELEKSI MAHASISWA BARU PROGRAM STUDI SUB-SPESIALIS (SP-2) FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

I. Umum

1. Surat Permohonan di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,-

2. Kartu Tanda Penduduk.

3. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.

4. Batas usia maksimal 45 tahun sewaktu mengikuti seleksi.

5. Telah bekerja sebagai dokter Spesialis minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat bekerja.

6. Surat Pernyataan Kembali ke daerah asal/ Institusi asal yang ditandatangani di depan Notaris.

7. Daftar Riwayat Hidup/ Pekerjaan model BKN tahun 2002.

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

9. Ijazah, sertifikat kompetensi kolegium dan transkrip nilai Pendidikan Dokter Spesialis.

10. Surat Rekomendasi dari Kolegium untuk mengikuti Program Pendidikan Dokter Subspesialis.

11. IPK diatas 2.75 dengan TOEFL diatas 450.

12. Surat pernyataan sudah/ belum pernah mengikuti seleksi Program Pendidikan Sub spesialis (Sp-2) ditandatangani diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,-.

13. Pemeriksaan Kesehatan di RS. Prof. dr. Chairuddin Panusunan Lubis USU/ RS pemerintah minimal tipe C meliputi:

a. Pemeriksaan fisik (tinggi badan, berat badan, indeks massa tubuh dan tekanan darah).

b. Pemeriksaan laboratorium (urin dan darah lengkap).

c. Tes fungsi hati (SGOT, SGPT, Billirubin).

d. Tes fungsi ginjal (Ureum, kreatinin).

e. Kadar gula darah puasa dan 2 jam pp.

f. Profil lipid (HDL, LDL, Trigliserida, Total Kolesterol).

g. Pemeriksaan hepatitis B (HBsAg), hepatitis C (anti HCV) dan Test Reaktif HIV

h. Pemeriksaan EKG.

i. Pemeriksaan foto toraks (hasil baca foto thoraks).

j. Pemeriksaan mata (buta warna, visus kanan dan kiri) yang dilakukan oleh dokter Spesialis Mata.

k. Pemeriksaan telinga hidung dan tenggorok yang dilakukan oleh dokter THT.

l. Pemeriksaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (6 tes kit terdiri dari: Tetra Hydro Cannabinol/ Ganja/ Marijuana, Methamphetamine, Amphetamine, Morphine, Benzodiazepine, Coccaine).

14. Tidak sedang menderita penyakit infeksi yang dapat membahayakan orang lain.

15. Test of English as Foreign Language (TOEFL) dari Pusat Bahasa USU, Masa berlaku Sertifikat TOEFL ITP Pusat Bahasa 2 Tahun sebelum tanggal seleksi.

16. Tidak menerima konversi Indeks Prestasi.

17. Referensi dari Organisasi Profesi.

18. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) atau tanda terima pembuatan STR dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) rangkap 1 (satu).

19. Biaya seleksi ditanggung oleh peserta.


II. Khusus

1. Bagi Dokter PNS, TNI dan POLRI

a. Surat Pengangkatan dari Instansi Induk :

a. SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

b. SK Pangkat Terakhir

b. Surat Izin dari Atasan Langsung

2. Bagi Dokter Tugas Belajar menyerahkan berkas dari Kementerian terkait.

3. Khusus bagi calon peserta yang akan mengikuti seleksi untuk Program Studi Obstetri dan Ginekologi peminatan Fetomaternal batas usia 50 tahun pada saat mengikuti seleksi.

4. Khusus bagi calon peserta yang akan mengikuti seleksi untuk Program Obstetri dan Ginekologi, peminatan Fertilitas dan Endokrinologi Reproduksi hanya dapat mengikuti seleksi penerimaan Sp-2 sebanyak 2 kali.

5. Khusus bagi calon peserta yang akan mengikuti seleksi di Program Ilmu Penyakit Dalam untuk melampirkan sertifikat akreditasi program studi Ilmu Penyakit Dalam (Sp.1) dan surat referensi dari tiga nama (peergrup terkait, jabatan/ tempat tugas dan bebas).

III. Seleksi Ujian

Calon peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis (Sp-2) yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh sesuai ketentuan diatas, dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya:

1. Psikotes dari Fakultas Psikologi USU.

2. Tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dari Fakultas Kedokteran USU.

3. Ujian Computer Based Test (CBT) dilaksanakan di Fakultas Kedokteran USU.

4. Ujian tulisan, ujian lisan/ wawancara secara luring di masing-masing Program Studi Program Pendidikan Dokter Subspesialis (Sp-2) terkait.

5. Hasil Psikotes, MMPI, dan Pemeriksaan Kesehatan dikirimkan ke masing-masing Program Studi sebelum ujian tulis dan ujian lisan untuk menjadi pertimbangan bagi Program Studi terkait dalam menentukan kelulusan calon peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis (Sp-2).

6. Pada setiap tahapan seleksi ataupun telah dinyatakan lulus seleksi, apabila dijumpai kecurangan pada proses pemberkasan dan proses ujian seleksi Program Pendidikan Dokter Subspesialis (Sp-2) Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara maka peserta seleksi akan di diskualifikasi dan dibatalkan kelulusannya.

IV. Kriteria Lulus

Seorang calon peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis (Sp-2) dinyatakan lulus bila:

1. Pemeriksaan Kesehatan yang menyatakan bahwa calon peserta tidak mengalami suatu gangguan kondisi medik umum/penyakit fisik yang akan menghambat dirinya dalam menjalani proses pendidikan, bebas narkoba dan tidak menderita buta warna. Tidak sedang menderita penyakit infeksi yang dapat membahayakan orang lain.

2. Lulus ujian seleksi dinyatakan oleh Surat Keputusan Rektor.